Ketentuanmengenai Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019, namun dikarenakan adanya penyesuaiannya pada besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati dimaksud. – Sebagai seorang HR Manager dengan pengalaman 10 tahun, saya senang untuk memberikan informasi terbaru tentang gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini. Dalam artikel ini, saya akan membahas topik-topik menarik yang berhubungan dengan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dari perspektif seorang HR Manager. Mari kita mulai! Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pasti senang mendengar kabar gembira ini. Tahun ini, gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan mengalami kenaikan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang telah bekerja keras untuk mewakili masyarakat dan memajukan daerah. Namun, seiring dengan kenaikan gaji ini, ada beberapa topik yang perlu diperhatikan agar gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat dikelola dengan baik dan efektif. Sumber bing Besaran gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini mengalami kenaikan sebesar 20% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan. Namun, perlu diingat bahwa gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga tunjangan dan fasilitas lainnya. Oleh karena itu, penting bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk memahami dengan baik besaran gaji yang diterima dan bagaimana mengelolanya dengan baik. Topik 2 Pengelolaan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Ini Pengelolaan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini menjadi topik yang penting untuk dibahas. Dengan kenaikan gaji yang signifikan, anggota DPRD Kabupaten Kuningan perlu memastikan bahwa gaji tersebut dikelola dengan baik dan efektif. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat perencanaan keuangan yang baik, mengelola pengeluaran dengan bijak, dan memprioritaskan penggunaan gaji untuk kepentingan yang lebih penting. Topik 3 Dampak Kenaikan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Tahun Ini Kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini tentu memiliki dampak yang signifikan bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan masyarakat. Dampak positifnya adalah anggota DPRD Kabupaten Kuningan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini juga dapat mempengaruhi anggaran daerah dan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi yang baik antara anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa kenaikan gaji ini tidak berdampak negatif pada kebijakan dan anggaran daerah. Topik 4 Perbandingan Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan Daerah Lain Perbandingan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan daerah lain menjadi topik yang menarik untuk dibahas. Dalam konteks ini, perlu diperhatikan bahwa besaran gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tidak hanya ditentukan oleh kebijakan daerah, tetapi juga oleh kebijakan nasional. Oleh karena itu, perlu dilakukan analisis yang komprehensif untuk membandingkan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan dengan daerah lain dan menentukan apakah besaran gaji tersebut sudah sesuai dengan standar nasional dan daerah. Dalam kesimpulan, kenaikan gaji anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun ini tentu menjadi kabar gembira bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan masyarakat. Namun, perlu diingat bahwa kenaikan gaji ini juga memerlukan pengelolaan yang baik dan efektif agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan masyarakat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua. Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan Saya Eka Sulistiyana, seorang penulis blog pendidikan yang percaya bahwa pengetahuan adalah kunci untuk membuka pintu kesuksesan. Dalam tulisan-tulisan saya, saya berbagi informasi tentang berbagai topik pendidikan TRIBUNJATENGCOM - Anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 yang baru saja dilantik langsung terima gaji pertengahan September ini. Gaji yang diterima anggota DPRD Sulut masih sama dengan anggota dewan sebelumnya, yakni sebesar Rp 48 juta. Dengan rincian, penghasilan tetap seperti uang representasi Rp 2,2 juta, uang paket Rp 225.000, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, tunjangan komisi Rp 130.

Pewarta Nurul Ikhsan Editor Heri Taufik – Kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan. Menanggapi sorotan kenaikan gaji, digelar diskusi untuk mendapatkan titik terang dengan menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten dibidangnya. Diskusi digelar pada Minggu 12/12 di Sekretariat MPC Pemuda Pancasila Kuningan. Diskusi dihadiri langsung oleh Ketua MPC Pemuda Pancasila, Ketua DPRD Kuningan dan Ketua Fraksi DPRD Kuningan, Bappeda Kuningan dan narasumber lainnya seperti Ilham Ramdhani, selaku peneliti senior Kuningan Institute, akademidi Dr. Casnan, dan tamu undangan lainnya. Ketua MPC Pemuda Pancasila Kuningan mengatakan bahwa diskusi yang digagas oleh Badan Buruh dan Pekerja PP Kuningan menyambut baik terutama untuk isu-isu yang hangat di Kuningan, apalagi membahas tentang UMK di Kuningan. “Diskusi-diskusi seperti ini seharusnya dikedepankan di Kuningan. Ini untuk menanggapi setiap permasalahan dan isu-isu hangat. Bahkan saya merasa diskusi ini penting dilakukan dalam menyampaikan aspirasi dibandingkan dengan berdemo. Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada para narasumber dan undangan yang sudah hadir. Semoga diskusi ini dapat memberikan pengetahuan dan jalan keluar untuk kemajuan kota Kuningan,” ungkap Harnida Darius dalam pembukaan diskusi. Anggi Alamsyah selaku Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kuningan mengatakan, diskusi digelar karena adanya kenaikan tunjangan anggota DPRD Kuningan yang tidak sebanding dengan keadaan Kuningan yang sedang dilanda pandemi. “Saya melihat bahwa kenaikan gaji Anggota DPR Kuningan adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan. Hal ini karena kondisi Kuningan yang sedang tidak baik. Bahkan UMK di Kuningan hanya naik 10 Ribu tapi tunjangan anggota DPRD naik sebesar 10 Juta,” tandas Anggi Ketua DPRD Kuningan mengatakan bahwa kenaikan tunjangan DPRD Kuningan adalah hasil kajian mendalam dari salah satu univesitas di Bandung. “Kenaikan gaji Anggota DPRD Kuningan didasarkan atas kajian mendalam dari Universitas Pasundan. Berdasarkan dari kepatutan dan kebutuhan di Kabupaten Kuningan, sehingga hasil kajian ini menjadi dasar dalam kenaikan gaji anggota DPRD Kuningan,” papar Nuzul Rachdy dalam mengawali diskusi. Sedangkan perwakilan dari Bappeda Kuningan mengatakan bahwa antara kenaikan gaji anggota DPRD dan buruh tidak dapat dibandingakan karena berbeda dalam penentuan besarannya. “Saya melihat jika gaji buruh dan gaji Anggota DPRD itu tidak dapat diperbandingkan satu sama lain, karena dalam penentuan gaji buruh dan gaji anggota DPRD itu didasarkan dengan kajian yang berbeda. Jika gaji anggota DPRD didasarkan dari pendapatan daerah, sementara jika gaji buruh ditetapkan oleh Provinsi, pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” ungkap Tatiek Ratna Mustika selaku Kabid Perencanaan, Evaluasi Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kuningan. Peneliti senior Kuningan Institute, Ilham Ramdhani mengatakan bahwa sebenarnya kajian yang dlakukan oleh Universitas Pasundan tidak bisa disalahkan karena itu pasti dengan berbasiskan metode yang sudah direncanakan. “Saya mengapresiasi atas hasil kajian yang dilakukan oleh Universitas Pasundan, karena pasti didasarkan dengan metode penelitian yang direncanakan dengan baik dan matang. Namun saya menyayangkan emang tidak ada kampus yang kompeten di Kuningan sehingga dalam menentukan kajian untuk kenaikan gaji anggota DPRD Kuningana harus dari luar Kuningan,” tandas Ilham Ramdhani menanggapi diskusi Terakhir, diskusi di tutup dengan pemaparan Dr. Casnan yang menyampaikan tentang keterbukaan informasi publik. “Kenaikan gaji anggota DPRD Kuningan dan kenaikan gaji buruh itu sudah ada aturan yang jelas, namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa hal tersebut tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Masyarakat tahunya ketika produk itu sudah jadi sehingga wajar jika banyak bermunculan pertanyaan-pertanyaan dari kalangan masyarakat,” ungkap Dr Casnan yang juga salah satu pimpinan Kampus STKIP Muhamadiyah Kuningan.

MANADO Anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2019-2024 yang baru saja dilantik langsung terima gaji pertengahan September ini.. Gaji yang diterima anggota DPRD Sulut masih sama dengan anggota dewan sebelumnya, yakni sebesar Rp 48 juta.. Dengan rincian, penghasilan tetap seperti uang representasi Rp 2,2 juta, uang paket Rp 225.000, tunjangan jabatan Rp 3,2 juta, tunjangan komisi Rp
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai KUNINGAN - Selain Bupati Kuningan H Acep Purnama yang melaporkan kenaikan harta kekayaan secara online pada aplikasi KPK Komisi Pemberantasan Korupsi melalui laman web sesuai Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara LHKPN akhir tahun 2020. Ternyata ada 10 data Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kuningan terkaya sesuai LHKPN sebagai berikut. 1. Udin Kusnedi Ia merupakan Anggota DPRD Kuningan sekaligus mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kuningan, yang memiliki total harta kekayaan senilai Rp 10,246 miliar. Diketahui sosok pengusaha sekaligus politisi besutan Zulhas ini memiliki 34 bidang tanah dengan luasan beragam di wilayah Kabupaten Kuningan dan Kota Cirebon. Selain itu, memiliki usaha di bidang transportasi dan pertanian. 2. Chartam SulaimanAnggota DPRD Kuningan juga dikenal sebagai pengusaha retail yang memiliki banyak cabang toko serba ada Toserba di wilayah Kabupaten Kuningan dengan branding Putra Cimahi PC. Total harta kekayaan senilai Rp 9,446 miliar, bersangkut merupakan Ketua DPD NasDem Kabupaten Kuningan. 3. Didit PamungkasAnggota Fraksi Golongan Karya DPRD Kuningan, Didit Pamungkas dengan jumlah total harta kekayaan senilai Rp 8,159 miliar. Politisi muda ini dikenal sebagai mantan karyawan bank terkemuka sekaligus sebagai putra dari mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten BJB, Almarhum Umar Sjarifuddin, yang juga mengelola usaha di bidang pariwisata dan memiliki lembaga pendidikan modern di kawasan Kuningan utara. 4. Kokom KomariyahPolitisi perempuan senior di Partai Keadilan Sejahtera PKS dengan memiliki harta kekayaan yang terlaporkan senilai Rp 7,654 miliar. Yang bersangkutan adalah pejabat Legislatif yang masuk sejak tahun 2009 hingga saat 2020 masih menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kuningan. 5. JulkarnaenMerupakan sosok plitisi sekaligus Ketua Partai Bulan Bintang PBB, juga dikenal sebagai pengusaha Gas LPG yang memiliki kekayaan senilai Rp 4,065 miliar.
KUNINGAN(MASS) - Sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi masyarakat kuningan yang terdampak langsung penyebaran virus Corona, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan siap menyisihkan sebagian gaji mereka sebagai anggota dewan. Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PKS Kab. Kuningan, Asril Rusli, Senin (30/3/2020). Asril menyerukan kepada seluruh Aleg PKS Kuningan untuk menyumbangkan sebagian
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai KUNINGAN - Anggota DPRD Kuningan, Ade Abdul Jafar Sidiq merelakan gajinya untuk warga terdampak pandemi covid-19. Gajinya selama dua bulan dibelikan paket sembako dan ribuan masker serta seperangkat seragam alat pelindung diri APD juga penyemprotan cairan disinfektan di berbagai lingkungan desa. "Sebetulnya sejak Kuningan menjadi status siaga di masa Pandemi Covid19, saya sudah menyiapkan bantuan dalam mengurangi beban warga terdampak," kata Ade yang juga Anggota Komisi I DPRD Kuningan, Rabu 22/4/2020. Ade mengatakan, meski gaji itu merupakan hak sebagai anggota DPRD, dalam dua bulan terakhir tidak serupiah pun ia mengambil untuk kebutuhan hidupnya. "Iya selama dua bulan semua uang gaji di belanjakan untuk paket sembako dan perangkat lain dalam mencegah penyebaran virus corona," ungkap politisi muda ini. Terlebih, kata Ade, aksi kemanusiaan dengan berbagi ini memang sudah menjadi kebiasaan di keluarga. Sementara sasaran atau penerima bantuan itu adalah warga jompo dan lanjut usia. "Data penerima sekaligus konstituen sebagai warga binaan tersebar di daereh pilihan III. Kemudian sebelumnya pendataan melalui admin sendiri dan berkoordinasi dengan Ketua RT di masing – masing daerah," kata Ade. Paket sembako yang dibagikan itu terdiri atas beras, mi instan, teh celup, gula pasir dan minyak goreng. Semua berjumlah sekitar 750 paket dan sebanyak 3 ribuan masker yang disebar. “Untuk pembagaian paket sembako dan masker, kita lakukan dengan mendatangi langsung calon penerima. Sebab sebelumnya, mereka calon penerima, red sudah masuk dalam pendataan sebagai warga binaan,” ungkapnya. Menyinggung soal pencegahan penyebaran virus corona, kata Ade, ini dilakukan secara berkala terhadap warga. “Seperti saat melakukan penyemporotan cairan disinfektan di jalan lingkungan, kita juga berikan warga materi tentang pencegahan covid 19. Terutama untuk selalu jaga kesehatan dan hidup bersih,” ujarnya. Ditanya berapa gaji sebagai anggota DPRD Kuningan per bulan, Ade mengatakan, nominal gaji secara keseluruhan itu bisa mencapai 20 juta. “Ini murni inisiatif pribadi sebagai anggota dewan dari fraksi PAN. Dan ini tidak ada dorongan dari siapapun,” ungkapnya SINGAPARNA AYOTASIK.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarno Putri menginstruksikan kepada pengurus PDI-Perjuangan di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya, untuk mendirikan membangun posko darurat Covid-19. Biaya pembangunan posko darurat covid-19 dihibahkan dari tunjangan dan gaji anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten BerandaKlinikKenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanIntip Gaji DPR dan D...KenegaraanRabu, 3 Maret 2021Siapa yang berwenang menentukan gaji DPR/DPRD? Apakah mereka menentukan sendiri berdasarkan fungsi budgeting? Bagaimana jika gaji dan tunjangannya melebihi kewajaran? Apa yang dapat rakyat lakukan?Peraturan mengenai besaran gaji bagi Dewan Perwakilan Rakyat DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DRPD ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden yang didasarkan pada Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengenai kewenangan Presiden. Sehingga, penentuan gaji DPR dan DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR dan DPRD. Berapa ya besaran gaji dan tunjangan DPR dan DPRD? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat “DPR”Gaji DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara “UU 12/1980”.Gaji pokok akan diberikan setiap bulan kepada Kepada Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, yaitu termasuk anggota DPR.[1] Adapun besaran gaji pokok tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara “PP 75/2000”.[2]Besaran gaji pokok untuk Ketua DPR adalah sebulan, sedangkan gaji pokok bagi anggota DPR adalah sebesar sebulan.[3]Selain gaji pokok, DPR juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara “Keppres 59/2003”.Mengenai besarannya, tunjangan jabatan untuk Ketua DPR adalah sebesar sebulan,[4] sedangkan anggota DPR mendapatkan tunjangan jabatan sebesar sebulan.[5]Ketentuan Gaji Dewan Perwakilan Rakyat Daerah “DPRD”Ketentuan mengenai gaji DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah “UU 23/2014” dan dan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai hak keuangan dan administratif,[6] yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.[7]Lebih lanjut, penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada[8]APBD, meliputiuang representasi;tunjangan keluarga;tunjangan beras;uang paket;tunjangan jabatan;tunjangan alat kelengkapan; dantunjangan alat kelengkapan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputitunjangan komunikasi intensif; dantunjangan representasi diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,[9] dengan ketentuanUang representasi Ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok Gubernur dan uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok Bupati/Walikota;[10]Uang representasi Wakil Ketua DPRD provinsi sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Wakil Ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota;[11]Uang representasi Anggota DPRD provinsi adalah sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% dari uang representasi Ketua DPRD kabupaten/kota.[12]Ketentuan gaji pokok Gubernur dan Bupati/Walikota sendiri diatur dengan besaran[13]Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. sebulan;Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. sebulan;Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota adalah Rp. penjelasan di atas, untuk DPRD tidak dikenal istilah gaji pokok seperti halnya DPR, melainkan menggunakan istilah uang menjawab pertanyaan Anda, dari berbagai peraturan perundang-undangan di atas yang telah kami kutip di atas didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 “UUD 1945” lebih tepatnya 5 ayat 1 dan 2 mengenai kewenangan Presiden, maka dapat disimpulkan bahwa yang berwewenang dalam menentukan gaji DPR maupun DPRD adalah Presiden. Maka, penentuan gaji DPR/DPRD tidak termasuk dalam fungsi budgeting dari DPR/ dengan fakta bahwa peraturan tentang besaran gaji DPR dan DPRD merupakan Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden, maka rakyat dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung “MA”, sesuai kewenangan MA untuk menguji peraturan perundang­-undangan di bawah undang­-undang terhadap undang­-undang,[14] selama individu yang bersangkutan memang memiliki kedudukan hukum legal standing.Demikian jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya sebagaimana diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1992 dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKeputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara di Lingkungan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.[1] Pasal 2 ayat 1 UU 12/1980 jo. Pasal 1 huruf f UU 12/1980[2] Pasal 2 ayat 3 UU 12/1980[3] Pasal 1 huruf a dan d PP 75/2000[4] Pasal 1 ayat 2 huruf a Keppres 59/2003[5] Pasal 1 ayat 2 huruf d Keppres 59/2003[6] Pasal 107 huruf i, Pasal 124, dan Pasal 178 UU 23/2014[7] Pasal 124 ayat 2 jo. Pasal 178 ayat 2 UU 23/2014[9] Pasal 3 ayat 1 PP 18/2007[10] Pasal 3 ayat 2 PP 18/2007[11] Pasal 3 ayat 3 PP 18/2007[12] Pasal 3 ayat 4 PP 18/2007[14] Pasal 24A ayat 1 UUD 1945Tags

IniGaji Presiden dan Wapres Periode 2019-2024. Dream - Dalam debat Capres 2019 terakhir, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno, berjanji tidak akan mengambil gaji bila memenangkan Pilpres 2019. Sandiaga justru akan memberikan gaji kepada sejumlah pihak.

Kuningan - Tunjangan hari raya THR bagi anggota DPRD Kuningan maupun pegawai negeri sipil PNS di lingkungan Pemkab Kuningan, Jawa Barat, dipastikan cair pada Rabu 5/5/2021 besok. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat mencairkan THR pada H-10 hingga H-5 perayaan Idul hanya kepada PNS dan anggota DPRD, THR juga dibayarkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Termasuk bagi CPNS dan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K di lingkungan Pemkab Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kuningan, A Taufik Rohman saat dikonfirmasi awak media, Selasa 4/5/2021, membenarkan, apabila gaji THR akan segera dibayarkan pada Rabu besok. Adapun sejumlah penerimanya yaitu PNS, CPNS, P3K, DPRD, serta Bupati dan Wakil Bupati.“Total jumlah PNS ada sebanyak orang, sedangkan P3K hanya 426 orang. Untuk besaran gaji yang diterima, tertinggi golongan 4D Eselon 2A sebesar Rp 9,766 juta dan terendah golongan 2C masa kerja 3 tahun sebesar Rp 2,093 juta,” menyebutkan, jumlah pembayaran gaji THR 2021 totalnya mencapai Rp 51,797 miliar. Secara rinci untuk CPNS, PNS dan Kepala Daerah sebanyak Rp 50,158 miliar. Sedangkan untuk P3K sebanyak Rp 1,435 miliar dan DPRD hanya sebesar Rp 202,925 juta“Sumber dana gaji THR ini dari Dana Alokasi Umum DAU APBD 2021. Komponen gaji THR untuk PNS dan P3K yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Sementara DPRD yakni akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan,” ditanya berapa nominal THR yang diterima Bupati dan Wakil Bupati, Ia menyebut, jika Bupati Kuningan hanya menerima Rp 6,463 juta dan Wakil Bupati Kuningan Rp 5,473 juta. Sedangkan THR bagi anggota dewan terbilang variatif, namun yang tertinggi adalah Ketua DPRD Kuningan."Kalau dewan itu variatif, kalau tertinggi Pak Nuzul Rachdy sekitar Rp 5,397 juta. Kalau untuk nominal terendah khusus anggota dewan ini senilai Rp 3,858 juta," pungkasnya.
SiqfC6e.
  • p45p2hemvc.pages.dev/364
  • p45p2hemvc.pages.dev/70
  • p45p2hemvc.pages.dev/8
  • p45p2hemvc.pages.dev/492
  • p45p2hemvc.pages.dev/453
  • p45p2hemvc.pages.dev/410
  • p45p2hemvc.pages.dev/202
  • p45p2hemvc.pages.dev/152
  • gaji anggota dprd kabupaten kuningan