Padaperkara perceraian, seperti cerai gugat dan cerai talak, hakim wajib mendamaian kedua belah pihak berperkara pada setiap kali persidang ( Pasal 56 ayat 2, 65, 82, 83 UU No 7 Tahun 1989. baik ketika sidang hari itu juga atau sidang berikutnya. Jawaban tergugat dapat dilakukan secara tertulis atau lisan ( Pasal 158 ayat (1) R.Bg). Pada
Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, namun KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung MA Aco Nur mengungkapkan banyak faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian selama pandemi COVID-19. Salah satunya, yakni masalah perekonomian. Banyak bahtera rumah tangga yang goyah karena kebutuhan ekonomi tidak tercukupi dengan baik. "Banyak yang diputus pekerjaan sehingga mungkin jadi salah satu pemicu orang bercerai," kata Aco seperti dilansir Antara saat menghadiri peresmian Pelayanan Terpadu Satu Pintu PTSP secara daring di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kembangan, pada Jumat 15 Oktober 2021 hanya karena ekonomi, dia menilai sosial media menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian. Menurutnya, banyak media sosial yang mengumbar masalah rumah tangga orang hingga akhirnya bercerai. Hal tersebut yang memicu warga lain tergerak untuk bercerai lantaran dianggap sebagai solusi dari masalah dalam rumah tangga. Dia berharap masyarakat bisa lebih bijak menggunakan sosial media sehingga tidak memicu adanya perpecahan dalam rumah tangga."Saya harap permasalahan yang mengakibatkan dan memancing mereka untuk melakukan itu diminimalkan. Kesadaran hidup itu ada tantangan bukan menjadi faktor rumah tangga terpecah," kata Aco Nur. Baca Juga Catat, Kini Restitusi Sampai Rp5 Miliar Dapat Pengembalian PendahuluanTak bisa dipungkiri dalam sebuah hubungan perkawinan, perceraian adalah sesuatu yang sangat mungkin terjadi. Tak hanya dari pihak laki-laki atau suami, namun perceraian juga dapat dimohonkan oleh pihak perempuan selaku istri. Gugatan cerai yang diajukan oleh suami maupun istri memiliki risiko hukum yang berbeda, terutama terkait hak dan kewajiban kedua belah dalam artikel klinik Hukumonline “Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami”, analisis hak istri setelah menggugat cerai suami tentu tidak dapat dilepaskan dari konteks perceraian dalam hukum perdata Islam yang berlaku. Dalam Islam, jika suami merasa dirugikan dengan perilaku maupun kondisi istrinya, ia berhak menjatuhkan talak. Begitu pula sebaliknya, jika istri minta cerai karena tidak bahagia dan merasa dirugikan dengan perilaku dan kondisi suaminya, ia dapat melakukan rapak cerai. Cerai rapak atau rapak cerai adalah gugatan cerai yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya. Proses gugatannya dapat melalui khulu’ maupun hukum Islam di Indonesia, perceraian dalam hukum perdata Islam dapat diklasifikasikan atas inisiatif pasangan, yakni pertama atas inisiatif suami. Bentuknya dapat berupa talak, yaitu hak suami untuk menceraikan istrinya dengan kata-kata tertentu; taklik talak, yaitu talak yang digantungkan pada terjadinya sesuatu yang disebutkan dalam ikrar talak sesudah ijab kabul dilangsungkan.2 Faktor-faktor alasan Tergugat tidak hadir dalam sidang pemerikasaan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Surakarta terjadi karena beberapa sebab yaitu: 108 a. Surat panggilan sidang (Relaas) dari Penadilan Negeri Surakarta tidak sampai di tangan Tergugat. Masalah ini dapat terjadi disebabkan karena : 1) Tergugat telah pergi meninggalkan Istri gugat cerai namun suami menolak atau tidak datang, berikut aturan yang berlaku di sidang perkara perceraian, ketidak hadiran atau in absensia merupakan sebuah poin penting. Hal tersebut dapat mempengaruhi putusan dari Majelis Hakim untuk nasib tergugat. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?Bagaimana apabila seorang istri yang mengajukan gugatan kemudian suaminya menolak atau tidak datang? Mari kita simak penjelasan dibinanya perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, hal ini sesuai dengan amanat yang tertera dalam Undang-Undang apabila akhirnya harus terjadi perceraian, maka kedua pasangan yang berperkara ini wajib menyertakan alasan-alasan yang valid, serta kasusnya wajib didaftarkan ke Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri setempat. Agar kesakralan pernikahan tidak disamakan dengan sebuah yang tersurat dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yakniPerceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Seperti yang telah disebutkan di awal, pada tahapan pendaftaran perceraian wajib mencantumkan alasan-alasan kuat yang menyatakan bahwa antara pasangan suami isteri sudah tidak dapat melanjutkan hubungan pernikahannya dari itu Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merinci berbagai alasan yang dapat mendasari terjadinya perceraian, diantaranya yakniSalah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain, dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 lima tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami ataupun isteri; danAntara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah Anda sudah mempelajari detil alasan-alasan di atas? Kalau sudah, mari kita melangkah ke tahapan selanjutnya ialah menentukan pengadilan mana yang berwenang menyidangkan gugatan cerai Anda. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan berbunyi Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. Sehingga perceraian dianggap tidak sah apabila dilakukan di luar dasar untuk menentukan pengadilan mana yang tepat untuk mendaftarkan perkara Anda ialah bagi yang beragama Islam dapat mendaftarkan perceraiannya di Pengadilan Agama. Kemudian bagi yang beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu bisa mendaftarkan di Pengadilan Negeri domisili rincian lengkap mengenai pengadilan yang tepat untuk mengajukan perceraian dapat ditemui dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, yang kami rangkum sebagaimana berikut iniGugatan perceraian diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman hal tempat kediaman tergugat tidak jelas, tidak diketahui, atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka gugatan perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman hal tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan perceraian bisa diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Dimana nantinya Ketua Pengadilan akan menyampaikan permohonan tersebut kepada tergugat melalui Perwakilan Republik Indonesia salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 dua tahun berturut-turut, maka penggugat dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan di tempat kediaman penggugat. Setelah lampau 2 dua tahun terhitung sejak tergugat meninggalkan terjadi perselisihan antara suami dengan istri, maka perkara perceraian dapat diajukan kepada Pengadilan di tempat kediaman salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 lima tahun atau lebih, dan terjadi setelah perkawinan berlangsung. Maka untuk mendapatkan putusan perceraian, sebagai bukti penggugat cukup menyampaikan salinan putusan Pengadilan yang memutuskan perkara hukum sebelumnya, disertai keterangan yang menyatakan bahwa putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang PerceraianSetelah menentukan pengadilan yang benar, maka kita sampai pada tahapan pendaftaran sidang. Berbagai persyaratan perceraian yang dapat Anda temui di website-website Pengadilan diantaranya adalahAkta atau buku Nikah yang asli;Copy Kartu Tanda Penduduk. Jika memungkinkan dari kedua belah pihak;Copy Kartu Keluarga; danCopy Akta Lahir Anak apabila ada.Tahapan Sidang Perceraian di PengadilanKetika tahapan pendaftaran terpenuhi, maka kita masuk dalam fase selanjutnya yaitu persidangan di Pengadilan. Tahapan sidang perceraian umumnya ialah sebagai berikutMediasi;Pembacaan Gugatan atau Permohonan;Jawaban Tergugat atau Termohon;Replik Penggugat atau Pemohon;Duplik Tergugat atau Termohon;Pembuktian dari Penggugat atau Pemohon;Pembuktian dari Tergugat atau Termohon;Kesimpulan;Musyawarah Majelis dan Pembacaan kali pengadilan akan memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut. Penggugat dan tergugat diberi tahu selambat-lambatnya 3 tiga hari sebelum sidang pertama ketika salah satu pihak berhalangan hadir baik itu disengaja maupun tidak maka terdapat konsekuensi yang harus kasus ini kita akan mengumpamakan seorang istri sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat, dimana sang suami menolak atau memiliki kecenderungan untuk tidak hadir dalam persidangan atau bahkan ghaib. Maka panggilan kepada tergugat akan diupayakan melalui siaran antara pengumuman pertama dengan pengumuman kedua mempunyai jarak selama 1 satu bulan, dan antara pengumuman kedua dengan hari sidang jaraknya minimal 3 tiga sampai akhirnya sang suami maupun kuasa hukumnya tidak datang juga, maka Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan verstek, yaitu sebuah putusan yang dijatuhkan kepada tergugat karena tidak hadir dalam sidang dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan Hadiran Salah Satu Pihak dalam Sidang PerceraianKetetapan lainnya yang mengatur mengenai ketidakhadiran salah satu pihak dalam sidang cerai, dapat kita simak dalam pasal-pasal berikut iniPasal 138 Kompilasi Hukum IslamApabila tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tergugat tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama hal tersebut sudah dilakukan, namun pada kenyataannya tergugat atau kuasanya tetap tidak hadir, maka gugatan dari istri akan diterima tanpa hadirnya tergugat, kecuali apabila gugatan itu tanpa hak atau tidak 131 Kompilasi Hukum IslamKemudian bagi yang muslim, bilamana suami melakukan permohonan talak kepada istrinya melalui pengadilan agama, dan pada saat sidang terakhir sidang pengucapan ikrar talak suami tersebut tidak hadir dan kuasa hukumnya pula tidak hadir. Kemudian dalam tempo 6 enam bulan hak suami untuk mengikrarkan talak menjadi gugur, terhitung sejak putusan Pengadilan Agama tentang izin ikrar talak, hingga pada akhirnya ikatan perkawinan tersebut tetap Inlandsch Reglement atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui dalam Herzien Inlandsch Reglement pada Pasal 125 menyebutkan bahwaJika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir verstek, kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak yang telah disebutkan di atas, ketidakhadiran dari tergugat menyebabkan tuntutan dari penggugat dalam surat gugatan itu diterima dengan putusan “verstek” atau “in absensia“, yang artinya putusan tak hadir. Putusan yang dijatuhkan secara verstek, tidak dapat dijalankan sebelum lewat 14 empat belas hari sesudah Pasal 129 Herzien Inlandsch Reglement, tergugat atau para tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan Verzet atau perlawanan dalam waktu 14 empat belas hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada tergugat, jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang tergugat mendapatkan keputusan verstek dua kali, maka perlawanannya verzet tidak akan diterima, artinya keputusan itu tidak dapat dilawan tergugat atau kuasanya tidak hadir, tetapi yang demikian itu tidak dengan sendirinya merupakan alasan bagi dikabulkannya gugatan perceraian apabila gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan atau alasan-alasan sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun Peran Kuasa HukumPadahal, Anda bisa saja melakukan pemberian kuasa kepada pengacara perceraian untuk mewakili Anda. Bukan hanya hadir dalam persidangan, kuasa hukum juga dapat berperan dalam mengurus semua hal yang berkaitan dengan perkara perceraian. Seperti Pasal 30 PP Nomor 9 Tahun 1975 yang menyatakan tentang hal ini, yaituPada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami dan isteri datang sendiri atau mewakilkan kepada menghadapi perkara perceraian, pihak yang berperkara, yaitu suami dan isteri, dapat menghadiri sendiri sidang atau didampingi oleh kuasanya, atau sama sekali menyerahkan kepada kuasanya dengan membawa surat nikah/rujuk, akta atau buku nikah, beserta surat keterangan lainnya yang adalah beberapa peran penting kuasa hukum atau pengacara perceraian dalam membantu Anda untuk memenangkan perkara, kurang lebihnya sebagai berikut iniMendampingi klien di tingkat persiapan, pendaftaran, persidangan dan koordinasi dalam penerbitan akta cerai;Memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak klien dan proses peradilan;Menyusun strategi dalam menghadapi persidangan;Melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping apabila terjadi kasus seperti KDRT, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya;Menggantikan klien dalam menghadiri persidangan;Menggantikan klien dalam pembacaan ikrar talak apabila cerai talak.Setelah membaca artikel ini apakah Anda sudah mulai menyusun strategi untuk melangkah ke level pengumpulan berkas perceraian? Sebagai permulaan, mulailah membuka komunikasi dengan konsultan perkawinan demi menambah wawasan Anda untuk menemukan pengacara yang tepat dalam menghadapi perkara perceraian butuh konsultasi atau jasa hukum keluarga untuk mengurus masalah perceraian? Anda dapat menghubungi IHW di telepon 0812-1203-9060 atau email di tanya untuk mendapatkan jasa pengacara yang profesional, amanah dan berpengalaman biarkan permasalahan hukum yang Anda hadapi mengurangi ketenangan hidup Anda!Baca juga Penetapan Hak Asuh Anak Jika Istri Menggugat CeraiIHW, demikian sapaan lainnya. Sejak diangkat sebagai advokat Perhimpunan Advokat Indonesia Peradi pada tahun 2010, lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung ini telah memegang banyak perkara litigasi. Mulai dari hukum pidana, perdata, hukum keluarga dan juga ketenagakerjaan. URGENSIPENGANGKATAN HAKIM. PADA PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN SYIQAQ (Oleh : Eko Yunianto, S.H.) A. PENDAHULUAN Pengangkatan hakam dalam penyelesaian perkara syiqaq bermaksud untuk menelusuri sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapkan oleh kedua suami istri tersebut. Banyak orang bertanya-tanya, siapa yang bisa menjadi saksi dalam perceraian? Maka kami akan jelaskan pada ulasan ini. Yang harus Anda tahu, pernyataan saksi dalam perceraian memang tidak selalu dibutuhkan. Meski begitu,keterangan saksi bisa digunakan hakim untuk membantu memutuskan apakah gugatan diterima atau Itu Saksi Dalam Perceraian?Saksi dalam perceraian adalah salah satu alat bukti yang bisa diterima oleh hakim Pasal 164 HIR atau Pasal 283 RBG.Walaupun begitu, tidak semua orang bisa menjadi saksi di pengadilan. Ada beberapa aturan yang menjadi syarat seseorang bisa menjadi saksi di Saksi Dalam Sidang Perceraian yang Harus DipahamiAdanya saksi saat sidang cerai sebenarnya bisa membantu untuk menguatkan alat bukti lainnya yang Anda miliki. Selain itu juga membantu hakim untuk memutuskan gugatan cerai tersebut diterima atau saksi yang memang sejalan dengan alat bukti lain tentunya akan membantu memperkuat posisi Anda dalam persidangan cerai. Contohnya Anda sebagai penggugat meminta majelis hakim untuk menerima gugatan cerai dikarenakan terjadi pertengkaran rumah tangga secara terus menerus, tidak lagi bisa rukun, hingga tergugat yang sering memukul itu, Anda bisa memberikan alat bukti dalam bentuk hasil visum dokter dan menghadirkan saksi yang pernah melihat atau mendengar kejadian Pasal 1908 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa, “Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim perlu memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian satu dan lainnya; persamaan antara kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain mengenai pokok perkara; pada alasan yang mungkin mendorong saksi untuk menjelaskan perkara secara begini atau begitu; pada peri kehidupan, kedudukan saksi dan kesusilaan; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya dalam bisa tidaknya para saksi dipercaya” Siapa Yang Bisa Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata, ketika memberikan kesaksian perlu disertai dengan keterangan mengenai bagaimana saksi tersebut mengetahui kesaksiannya. Kesaksian dalam bentuk pendapat atau dugaan khusus tidak bisa dikatakan sebagai sebuah dasarnya semua orang yang cakap memiliki hak untuk menjadi saksi kecuali orang-orang yang memang tidak diperbolehkan menjadi saksi. Dalam Pasal 1912 KUHPerdata, mengatur orang-orang yang tidak cakap menjadi saksi. “Orang yang masih belum genap lima belas tahun, orang yang ada di bawah pengampuan karena dungu, mata gelap atau gila, atau orang yang atas perintah Hakim sudah dimasukkan dalam tahanan selama perkara tersebut diperiksa Pengadilan, tidak bisa diterima menjadi saksi.” Kemudian, selain syarat tersebut ada juga golongan orang yang dikecualikan untuk menjadi saksi jika diminta Pasal 1909 KUHPer, sepertiSiapa saja yang memiliki pertalian keluarga sedarah dalam garis kesamping derajat kedua atau keluarga semenda dengan salah satu saja yang memiliki pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis kesamping dalam derajat kedua dengan suami atau istri salah satu saja yang karena pekerjaannya, kedudukannya, atau jabatannya diwajibkan undang-undang untuk merahasiakan sesuatu. Akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan padanya karena pekerjaan, kedudukan atau jabatannya Juga Cara Mencabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Atau NegeriSiapa Yang Tidak Boleh Menjadi Saksi Dalam Perceraian?Hal di atas sejalan dengan yang ada dalam Pasal 145 HIR yang menjelaskan bahwa yang tidak bisa didengar sebagai saksi adalahKeluarga semenda dan keluarga sedarah dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak mengenai keadaan menurut hukum perdata atau mengenai suatu perjanjian atau anak laki-laki dari salah satu pihak, walaupun sudah ada yang tidak diketahui benar apakah sudah berusia 15 gila yang walaupun terkadang memiliki ingatan beberapa orang diatas, ada juga orang yang diperbolehkan mengundurkan diri sebagai saksi berdasarkan Pasal 146 HIRSaudara perempuan dan saudara laki, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu sedarah yang berdasarkan keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu orang yang dikarenakan kedudukan jabatannya atau pekerjaannya yang sah diwajibkan untuk menyimpan rahasia, tapi hanya hal demikian yang dipercayakan tetapi, khusus dalam perceraian, dalam Pasal 76 Undang-Undang Peradilan Agama memberikan pengecualian yaituJika gugatan cerai dilakukan berdasarkan alasan syiqaq, maka untuk mendapatkan putusan cerai harus didengar keterangan saksi yang berasal dari keluarga atau orang terdekat suami mendengarkan keterangan saksi mengenai sifat persengketaan antara suami istri, pengadilan bisa mengangkat satu orang atau lebih dari keluarga masing-masing atau orang lain untuk menjadi jika alasan perceraiannya adalah syiqaq yang mana terjadi pertengkaran dalam suami istri secara terus menerus, maka ada pengecualian Pasal 22 Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menyatakan bahwa gugatan perceraian dengan alasan tersebut diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat. Kemudian gugatan tersebut bisa diterima setelah jelas mengenai sebab perselisihannya dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang terdekat dari suami istri bisa disimpulkan, bahwa keluarga bisa menjadi saksi dalam perceraian namun hanya dalam gugatan cerai yang didasarkan atas alasan juga Hal Penting Seputar Pasal KDRTContoh Pertanyaan Yang Diajukan Kepada Saksi PerceraianAdapun beberapa pertanyaan yang kerap diajukan oleh hakim kepada saksi sendiri antara lainApa hubungan saksi dengan tergugat dan/penggugat?Apa yang menyebabkan terjadinya pertengkaran?Apakah saksi melihat pertengkaran tersebut secara langsung atau tidak?Dan Cerai Talak Juga Harus Terdapat SaksiApakah talak harus ada saksi atau tidak memang kerap menjadi pertanyaan banyak orang. Namun jawaban dari pernyataan tersebut adalah tidak. Talak berbeda dengan saat menikah. Saat suami mengatakan talak walaupun tanpa ada saksi talaknya langsung sah secara hukum agama. Walaupun begitu, mereka belum sah bercerai secara hukum negara dan untuk mengurus dokumen perceraian harus mengajukan cerai talak ke Pengadilan Permasalahan Cerai Pada JustikaUntuk beberapa orang, cerai adalah solusi untuk permasalahan rumah tangga yang sudah tidak bisa dipertahankan. Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Layanan Perceraian Pengacara profesional Justika akan membantu Anda terkait semua permasalahan tentang perceraian informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. 5wVDjHu.